Negara, Bali (ANTARA News) - Polres Jembrana menangkap pengedar ganja dengan barang bukti 12 kilogram lebih yang dibawa masuk ke Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk.

"Ini hasil pemeriksaan rutin terhadap kendaraan, barang dan orang yang masuk ke Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk. Ganja yang hendak dibawa ke Badung itu, diangkut dengan menggunakan sepeda motor," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Priyanto Priyo Hutomo, di Negara, Selasa.

Ia mengatakan, saat sepeda motor dengan nomor polisi P2640YI yang dikendarai ES warga Desa Sempu, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur turun dari kapal dan masuk pos pemeriksaan polisi di pintu keluar pelabuhan, seperti biasa anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang berjaga melakukan pemeriksaan.

Selain surat-surat kendaraan, polisi juga memeriksa kardus yang dibungkus karung hingga membuka untuk mengetahui isi di dalamnya.

"Dari dalam kardus kami menemukan 15 bungkus benda mencurigakan yang dibungkus berlapis-lapis. Setelah dibuka, isinya ganja kering," katanya.

Untuk mengembangkan kasus ini dan mengungkap pelaku lainnya, polisi meluncur ke Desa Cangu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sesuai dengan tujuan ES membawa ganja tersebut dan menangkap DS warga Kabupaten Tabanan.

Saat dibawa ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, polisi memeriksa tas yang dibawa DS dan menemukan tiga paket ganja kering.

"Kalau dijual, ganja ini bernilai ratusan juta rupiah. Menurut ES untuk setiap bungkus ia jual Rp7,5 juta, tinggal kalikan lima belas bungkus," kata Priyo.

Selain ganja, polisi menyita barang bukti sepeda motor, telepon genggam dan kartu ATM milik kedua tersangka.

"Ini merupakan tangkapan terbesar ganja di Kabupaten Jembrana. Pengawasan dan pemeriksaan terhadap barang, kendaraan dan orang yang masuk dan keluar Bali, terbukti efektif mengungkap kasus-kasus kejahatan," katanya.

Ketua Badan Penanggulangan Narkotika Kabupaten Jembrana I Made Kembang Hartawan yang hadir saat ekspose kasus ini mengatakan, keberadaan pintu masuk Bali yang ada di Kabupaten Jembrana baik yang resmi seperti Pelabuhan Gilimanuk maupun wilayah pesisir, bisa digunakan pelaku tindak kejahatan untuk menjalankan aksinya.

"Bahan-bahan atau barang yang berkaitan dengan tindak kejahatan bisa diselundupkan lewat pintu masuk resmi maupun wilayah pesisir. Saya berterima kasih kepada jajaran Polres Jembrana yang mengungkap kasus ganja dengan jumlah cukup besar ini," katanya.

Baca juga: Kepolisian tangkap tiga pengedar 19,77 kilogram sabu-sabu
Baca juga: Polda Bali bekuk empat pengedar jaringan Jawa-Bali

Pewarta: Gembong Ismadi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018