Pekanbaru - (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Kota Pekanbaru meringkus sepasang kekasih yang diduga kuat melakukan tindakan aborsi janin hasil hubungan gelap keduanya di ibu kota Provinsi Riau tersebut.

"Dua pelaku telah kita tahan untuk proses hukum selanjutnya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tenayan Raya, Ipda Budi Winarko di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan, sejoli yang ditahan tersebut masing-masing berinisial RR alias Rizki dan KR alias Lia. Keduanya ditahan atas tuduhan melakukan tindakan aborsi janin berusia sekitar enam bulan.

Kasus yang menjerat pasangan masing-masing berusia 25 dan 20 tahun itu berawal dari kecurigaan anggota keluarga yang melihat kondisi perut Lia semakin membesar. Saat ditanya apakah sedang dalam kondisi hamil, Lia tidak menjawab.

Selanjutnya pada 10 Januari 2018, orang tua tersangka Lia melihat bercak darah di kamar mandi. Lia yang kebetulan berada di rumah menyebut itu darah haidnya.

"Beberapa pekan kemudian, datang tersangka RR (Rizki) kepada orang tua KR (Lia) yang mengaku telah mengaborsi bayi," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pria 25 tahun tersebut, keluarga Lia langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi. Polsek Tenayan Raya mulai menyelidiki dengan menangkap tersangka RR di rumahnya di Jalan Kapau, Pekanbaru awak pekan ini. Rizki mengakui segala perbuatannya dan menunjukkan lokasi kubur bayi di dekat pohon pisang di depan rumahnya itu.

Saat dibongkar, jasad bayi ditemukan dalam keadaan tidak utuh. "Pengakuan pelaku jasad bayi itu dikubur pada Januari lalu," kata Budi.

Usai menangkap Rizki, tidak berselang lama Polisi turut menangkap Lia. Keduanya memberikan pengakuan sama yakni menggugurkan janin hasil hubungan gelap tersebut.

Budi mengatakan, sebelum menguburkan janin itu, pelaku Rizki menangis selama 4 jam. Dia menyesali perbuatannya meski sudah terlambat. Sejak itu, dia dihantui rasa bersalah hingga akhirnya bercerita kepada orang tua tersangka Lia.

Baca juga: Joy Villa kenakan busana anti-aborsi di Grammy

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018