Washington (ANTARA News) - Amerika Serikat (AS) secara formal menyimpulkan bahwa Korea Utara (Korut) memerintahkan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri sekaligus rival potensial bagi pemimpin Kim Jong-un, menggunakan racun saraf VX.

"Tampilan penghinaan frontal terhadap terhadap norma universal yang melarang penggunaan senjata kimia ini semakin menunjukkan kecerobohan Korea Utara dan menggarisbawahi bahwa kita tidak bisa menoleransi program WMD Korea Utara dalam bentuk apa pun," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Heather Nauert pada Selasa waktu setempat.

Nauert mengatakan penyidik AS yang beroperasi di bawah Undang-Undang Kontrol Senjata Kimia dan Biologi dan Penghapusan Peperangan telah menentukan pada 22 Februari bahwa Korea Utara bersalah atas pembunuhan tersebut dan racun VX digunakan.

Penemuan tersebut memicu sanksi ekonomi baru AS terhadap Pyongyang tepat saat Korea Selatan melaporkan bahwa rezim itu siap berunding untuk mengakhiri kebuntuan pembicaraan nuklir.

Di bawah undang-undang AS, ketika satu negara atau pemimpinnya melanggar larangan senjata kimia dan biologis, larangan impor akan dijatuhkan terhadap produknya.

Korea Utara sudah mendapat sanksi berat dari AS dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga dampak keputusan Selasa tidak akan berdampak signifikan.

Namun membangkitkan kembali kontroversi soal pembunuhan tahun lalu terhadap Kim Jong-nam, yang dipapar racun kimia oleh dua perempuan saat di bandara Kuala Lumpur Malaysia, dapat mengganggu upaya untuk memulai perundingan, demikian menurut siaran kantor berita AFP. (mu)
 

Pewarta: -
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018