Samarinda (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur secara resmi menetapkan Wali Kota Balikpapan Mohammad Rizal Effendi sebagai Calon Wakil Gubernur berpasangan dengan Andi Sofyan Hasdam untuk kontestasi Pemilihan Gubernur Kaltim 2018.

Rizal ditetapkan sebagai pengganti Nusyirwan Ismail, yang meninggal dunia pada akhir Februari 2018, setelah KPU Kaltim merampungkan penelitian dokumen persyaratan pencalonan cawagub pengganti.

"Berdasarkan penelitian dokumen syarat dan pencalonan, serta hasil pemeriksaan jasmani, rohani dan bebas narkoba dan psikotropika, bakal calon Rizal Effendi dinyatakan memenuhi syarat, dan selanjutnya yang bersangkutan dinyatakan resmi menggantkan Nusyirwan," kata Ketua KPU Kaltim, Mohammad Taufik, di Samarinda, Rabu.

Ia mengatakan setelah resmi ditetapkan sebagai calon, maka Rizal Effendi otomatis masuk sebagai pasangan nomor urut satu.

"Rizal Effendi sudah bisa melaksanakan hak politiknya sebagai calon yakni untuk berkampanye seperti calon lainya yang sudah ditetapkan," katanya.

Baca juga: Nusyirwan Ismail meninggal dunia



Komisioner KPU Kaltim Rudiansyah menambahkan bahwa sejak ditetapkan maka Rizal Effendi harus cuti dari jabatanya sebagai Wali Kota Balikpapan dan juga fasilitas lain yang melekat sudah tidak bisa digunakan selama berkampanye.

Sayangnya pada pleno terbuka tersebut tidak ada satupun pasangan calon yang hadir, termasuk pasangam nomor satu Andi Sofyan Hasdam dan Mohammad Rizal Effendi.

Menurut wakil timses Hasdam- Rizal, Fachrudin Jafrie bahwa Rizal Effendi berhalangan hadir karena sedang melakanakan umroh.

"Harusnya Pak Rizal umrah sejak Minggu kemarin, namun karena harus melaksanakan pendaftaran ke KPU dan menjalani tes kesehatan maka jadwal ibaah beliau ditunda," katanya.

Sedangkan cagub Andi Sofyan Hasdam, dikatakan Fachrudin berhalangan hadir karena tengah mengurusi musda partai Golkar di kota Balikpapan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Saipul Bahtiar mengatakan bahwa memang dalam aturan tidak mengharuskan paslon haru menghadiri pleno penetapan KPU, dan boleh diwakili oleh timses atau Liaison Officer (LO) masing-masing.

Pewarta: Arumanto
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018