Pemberian fasilitas karoke dan Harley Davidson pada penyelenggara negara tak peduli pasif atau aktif. Pemberian sesuatu yang diberikan terdakwa bertentangan dengan kewenangan dan jabatan terdakwa."
Jakarta (ANTARA News) - Mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi Setia Budi divonis 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti memberikan suap satu unit motor Harley Davidson dan beberapa kali fasilitas karoke.

"Mengadili, menyatakan Setia Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu mengganti diganti pidana 2 bulan kurungan," Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan putusan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum terdakwa Setia Buidi terbukti telah memberikan suap satu unit motor Harley Davidson dan beberapa kali fasilitas karoke kepada Sigit Yugoharto auditor madya BPK selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK.

"Bahwa pemberian fasilitas karoke yang diberikan terdakwa sebanyak dua kali," kata Hakim.

Hakim juga menolak terkait peran aktif atau pasif Setia Budi terkait pemberian fasilitas karoke dan satu unit motor Harley Davidson kepada penyelenggara negara dalam hal ini Sigit Yugoharto.

"Pemberian fasilitas karoke dan Harley Davidson pada penyelenggara negara tak peduli pasif atau aktif. Pemberian sesuatu yang diberikan terdakwa bertentangan dengan kewenangan dan jabatan terdakwa," ucap Hakim.

Adapun hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga.

Setia Budi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan itu, Setia Budi menerimanya sedangkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018