Jakarta (ANTARA News) - Pengamat ekonomi energi dari UGM Fahmy Radhi menilai keputusan pemerintah menetapkan harga jual batubara untuk pembangkit listrik di dalam negeri sebesar 70 dolar AS per ton adalah cukup realistis.

"Harga batubara sebesar 70 dolar AS per ton itu menguntungkan kedua belah pihak yakni PT PLN dan pengusaha batubara," katanya di Jakarta, Jumat.

Dampak positif lanjutan dari penetapan harga batubara sebesar 70 dolar per ton tersebut adalah rakyat tidak dibebani kenaikan tarif listrik hingga 2019.

Menurut Fahmy, dengan biaya produksi batubara saat ini sekitar 35 dolar AS per ton, maka pengusaha batubara masih meraup untung hingga 100 persen pada harga jual 70 dolar per ton itu.

"Sedangkan bagi PLN, harga beli 70 dolar per ton, masih bisa menutupi biaya produksi listrik, sehingga tidak perlu menaikkan tarif listrik yang akan membebani rakyat sebagai konsumen," katanya.

Apalagi, lanjutnya, volume batubara yang diperuntukkan bagi PLTU tersebut hanya 25 persen dari produksi keseluruhan.

Sisanya, sebesar 75 persen produksi batubara nasional untuk ekspor dengan harga pasar.

"Artinya, keputusan harga jual batubara 70 dolar AS tidak merugikan pengusaha batubara," ujarnya.

Fahmy mengapresiasi Menteri ESDM Ignasius Jonan yang sudah mengambil keputusan terbaik melalui penetapan harga batubara untuk PLTU sebesar 70 dolar per ton.

"Tidak mudah memutuskan harga keseimbangan yang tidak merugikan kedua belah pihak," katanya.

Menteri ESDM Ignasius Jonan pada Jumat menandatangani Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Sesuai beleid baru tersebut, pemerintah menetapkan harga jual batubara untuk PLTU di dalam negeri sebesar 70 dolar AS per ton.

Harga batubara 70 dolar tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2019.

Pemerintah menetapkan volume maksimal batubara dengan harga jual 70 dolar tersebut sebesar 100 juta ton setiap tahun.

Keputusan pemerintah itu diambil agar tarif listrik tidak mengalami kenaikan sehingga menjaga daya beli masyarakat dan juga industri.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018