Yogyakarta (ANTARA News) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta akan segera memanggil 16 biro umrah ilegal atau yang belum mengantongi izin sebagai upaya mengantisipasi munculnya kasus penipuan jasa perjalanan umrah.

"Kami akan memanggil mereka untuk datang di Kantor Wilayah Kemenag DIY pada Rabu (14/3) mendatang," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Noor Hamid di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Hamid, pemanggilan biro umrah tak berizin itu akan dilakukan bersama jajaran Polda DIY. Kepada 16 biro umrah tersebut akan diberikan pembinaan serta didesak untuk segera mengurus legalitas jika tetap bersikukuh ingin membuka layanan perjalanan umrah.

"Pemanggilan ini sekaligus untuk memberikan peringatan terakhir. Bila tetap beroperasi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ucap Hamid.

Ia mengatakan hingga awal Januari 2018 Kemenag DIY telah menutup operasional 20 biro travel umrah dan haji khusus di DIY yang diketahui tidak mengantongi izin. Saat ini jumlah itu telah berkurang menjadi 16 biro karena empat diantaranya telah selesai mengurus perizinan.

Sebanyak 16 biro ilegal itu hingga kini masih dalam pengawasan Kanwil Kemenag DIY dan langsung diberikan sanksi apabila terbukti mereka beroperasi atau mencoba menawarkan jasa perjalanan umrah atau haji.

"Hingga kini kami awasi, jangan sampai mereka merekrut jamaah umrah maupun haji," ujar Hamid.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018