Bogor (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan hingga saat ini tidak ada dan belum ada pembahasan tentang kenaikan gaji Presiden.

"Itu tidak ada, dan belum pernah dibahas," kata Mulyani saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Istana kepresidenan Bogor, Senin.

Menkeu menyebut berita bahwa Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi itu adalah berita bohong (hoax).

"Itu hoax, karena memang banyak media sosial membuat informasi, buat dokumen-dokumen yang dibuat mirip milik pemerintah yang dipublikasikan. Jadi kita tidak ada pembahasan mengenai hal itu, sama sekali tidak ada," tegas Mulyani.

Sedangkan terkait gaji pegawai negeri sipil (PNS), lanjut Mulyani, pada rancangan peraturan pemerintah (RPP) 2018 dan Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 akan disampaikan sama dengan yang disampaikan pemerintah kepada DPR.

"Dalam nota keuangan kenaikan gaji, pemberian gaji ke-13 dan pensiunan akan dimasukkan Presiden dalam nota keuangan pada Agustus," kata Mulyani.
 


Sebelumnya beredar berita yang menyebut gaji pokok presiden yang besarnya hanya sekitar Rp30 juta per bulan saat ini dianggap sangat kecil dan berencana diusulkan naik menjadi Rp553 juta tiap bulannya.

Simulasi perubahan ketentuan gaji bagi presiden tersebut muncul dalam RPP tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beredar baru-baru ini.

Dalam RPP tersebut, selain presiden, kenaikan gaji juga akan dirasakan wakil presiden serta para pejabat tinggi negara lainnya.
 

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018