Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan uji materi Undang Undang Pemilu yang diajukan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerakan Perubahan Indonesia.

"MK akan menggelar pemeriksaan pendahuluan uji UU Pemilu dengan nomor perkara 20/PUU-XVI/2018," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.

Perkara yang diregistrasi pada Senin (5/3) tersebut mempermasalahkan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur tentang ambang batas parlemen paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR RI.

Dalam dalilnya para pemohon menilai ketentuan tersebut telah menimbulkan kerugian hak konstitusional pemohon untuk mendapatkan kursi di tingkatan DPR RI.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (2), dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Menurut para pemohon ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu tidak mencerminkan keseimbangan perlakuan antara hak dan kewajiban partai politik.

Pemohon juga berpendapat bahwa argumentasi ketentuan a quo diberlakukan sebagai instrumen untuk menyederhanakan jumlah partai politik di DPR tidaklah tepat.

Oleh sebab itu para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan bahwa ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (2), dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Menkumham akan hadapi uji materi UU Pemilu

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018