Depok (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum menyatakan keterangan dari penyanyi Vicky Veranita Yudhasoka, yang dikenal dengan nama panggung Vicky Shu, memperjelas taktik First Travel dalam menggaet calon jemaah umrah.

"Sudah jelas First Travel menggunakan jasa publik figur sebagai salah satu ajang promosi selain dengan promo harga murah," kata jaksa Herry Jerman usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu.

Vicky Shu hari ini menyampaikan keterangan dalam sidang bersama sembilan saksi lain yang berasal dari agen perjalanan yang bekerja sama dengan First Travel.

Herry mengatakan pada umrah pertamanya Vicky membayar penuh ke First Travel, namun saat umrah yang kedua dia mendapat layanan gratis dan sebagai gantinya dia harus menggunggah dokumentasi kegiatan selama umrah di akun media sosial miliknya.

Selain itu Vicky juga diminta mendatangi para jemaah umrah First Travel dan mewawancarai atau meminta testimoni mereka mengenai layanan First Travel.

Sidang perkara penipuan dan pencucian uang tersebut akan dilanjutkan Senin (18/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Jaksa mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman serta istrinya Anniesa Hasibuan selaku direktur First Travel, dan saudarinya Anniesa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki selaku direktur keuangan First Travel menggunakan pasal tentang pencucian uang.

Penasehat hukum tiga terdakwa kasus First Travel, Wawan Ardianto tidak melakukan eksepsi dalam persidangan lanjutan, namun hanya mengajukan surat untuk melakukan penjualan aset-aset milik terdakwa.

Para terdakwa menurut jaksa menawarkan paket layanan yang merugikan 63.310 orang calon jamaah umrah karena mereka telah membayar lunas untuk jadwal pemberangkatan November 2016 hingga Mei 2017 namun tidak diberangkatkan.

Para terdakwa, menurut jaksa, juga tidak mengembalikan uang orang yang sudah membayar namun gagal berangkat sebanyak Rp905.333.000.000. Uang itu menurut jaksa digunakan para terdakwa untuk menutupi kekurangan pembayaran pemberangkatan jamaah sebelumnya serta membiayai seluruh operasional kantor, gaji pegawai, bayaran agen dan koordinator serta keperluan pribadi.

Baca juga: Bos First Travel didakwa menipu sampai pencucian uang
 

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018