Kupang (ANTARA News) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Ketua dan anggota KPU dan Ketua Panwaslu Sumba Barat Daya (SBD) terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu calon Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Markus Dairo Talu.

Sidang DKPP dengan agenda pemeriksaan para teradu itu akan dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu NTT pada Kamis, (15/3), kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada wartawan, di Kupang, Rabu.

"Untuk kasus dugaan ijazah palsu cabup Sumba Barat Daya, kami ingin menyampaikan kepada rekan-rekan media bahwa DKPP akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik di Kupang," katanya.

Jemris Fointuna mempersilakan media untuk meliput proses persidangan di Kantor Bawaslu NTT.

"Nanti teman-teman bisa langsung ikuti persidangan supaya bisa mengetahui permasalahan yang lebih jelas, karena ini sudah wilayahnya DKPP. Bawaslu hanya memfasilitasi tempat," katanya.

Dugaan penggunaan ijazah palsu calon bupati petahana Sumba Barat Daya itu diadukan oleh Amos Aleksander Lafu.

Sebelumnya, calon Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Markus Dairo Talu (MDT) dilaporkan Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi Jujur dan Adil (ARPDJA) ke Panwaslu SBD atas dugaan kepemilikan ijasah palsu dan beberapa kejanggalan yang perlu ditelusuri oleh Panwaslu dan KPU SBD.

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018