Pengusaha tidak mudah dapat modal untuk berinvestasi, makanya selama tiga tahun ini baru ada studi ..."
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mendorong Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk memperbarui izin sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015 Tahun Penyelenggaraan Pelabuhan Laut untuk melakukan kegiatan konsesi.

Kepala Sub Direktorat Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan Direktorat Kepelabuhanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Ciptadi usai diskusi Evaluasi Izin Kepelabuhanan di Jakarta, Rabu, menyebutkan bahwa dari 223 BUP, ternyata baru 10 di antaranya yang melakukan kegiatan konsesi, sedangkan 14 lainnya masih dalam proses, dan sisanya masih dievaluasi.

"Minimal yang belum dapat disesuaikan dulu izinnya, karena izin mereka keluar sebelum ada PM-nya," katanya, terkait dengan Peraturan Menteri (PM) untuk kegiatan konsesi di pelabuhan.

Ciptadi menambahkan bagi BUP yang sudah melakukan kegiatan konsesi pun harus menyesuaikan perizinannya.

"Mereka harus menyesuaikan, sudah dapat konsesi pun harus disesuaikan perizinannya," katanya menambahkan.

Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (Abupi) Aulia Febrial Fatwa menuturkan bahwa banyak kendala yag dihadapi BUP untuk mendapatkan izin konsesi, di antaranya investasi yang cukup besar untuk pembangunan fasilitas kepelabuhanan.

"Untuk melakukan konsesi pelabuhan, tidak hanya cukup punya kemampuan sumber daya manusia, tetapi harus ada investasi karena membangun fasilitas bisa terminal, bisa dermaga, dan ini nggak murah," katanya.

Selain itu, dia menambahkan, persoalan lahan juga tidak mudah dan murah, belum lagi harus sesuai dengan standar kelaikan pelabuhan.

"Pengusaha tidak mudah dapat modal untuk berinvestasi, makanya selama tiga tahun ini baru ada studi, baru mencari lokasi mana yang tepat, lahannya belum dikuasai, bukan murah, sekarang satu meter sudah berapa," katanya.

Untuk itu, dia menyarankan, bagi BUP yang sudah memiliki kecukupan modal segera mengajukan proposal untuk konsesi.

Aulia menuturkan sesuai dengan PM Perhubungan nomor 51/2015, Ditjen Perhubungan Laut perlu melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan izin BUP setiap dua tahun sekali.

Apabila terjadi perubahan data pada izin BUP, maka paling lama tiga bulan setelah terjadinya perubahan, BUP wajib melaporkan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut  untuk dilakukan penyesuaian, demikian Aulia Febrial Fatwa.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018