Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Prancis pada Kamis (15/3) setempat membatalkan kasus yang dilayangkan seorang guru Prancis, yang ingin menuntut Facebook dengan tuduhan menyensor laman miliknya ketika dia mengunggah lukisan orang tanpa busana karya Gustave Courbet.

Pengadilan banding Paris pada Desember 2016 mengesahkan putusan bahwa Facebook dapat dituntut di bawah undang-undang Prancis, dan bukan California.

Sang guru, Frederic Durand, menang di pengadilan tinggi Paris setelah mengklaim bahwa Facebook bersalah telah menangguhkan akunnya.

Namun, putusan terbaru menyatakan materi dalam kasus tersebut "tidak menunjukkan dengan tegas bahwa penonaktifan itu… disebabkan oleh unggahan lukisan tersebut."

Putusan tersebut juga menambahkan bahwa pengadilan "membatalkan semua klaim Frederic Durand," demikian dilansir dari AFP.

Baca juga: Blackberry gugat Facebook, Instagram dan WhatsApp

Penerjemah: Arindra Meodia
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018