Bandung (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 tercatat 1.835.412 jiwa tersebar di 42 kecamatan.

"DPS ini hasil dari rekapitulasi data pemilih, dan hasil pemutakhiran data yang sudah dilaksanakan jajaran KPU Garut sebelumnya," kata Ketua KPU Garut, Hilwan Fanaqi saat Rapat Pleno Rekapitulasi DPS di Gedung Islamic Center Garut, Jumat.

Ia menuturkan, hasil proses pemutakhiran data pemilih di 42 kecamatan itu dilaporkan langsung oleh Panitia Pemungutan Kecamatan ke tingkat KPU Garut hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPS.

Setelah penetapan DPS, kata Hilwan, selama sebulan kedepan akan dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut sehingga akhirnya dapat ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"DPS ini ada waktu satu bulan untuk menerima masukan, dan kami koordinasikan dengan Disdukcapil," katanya.

Ia menyapampaikan, hasil pemutakhiran data pemilih tercatat dari 1,8 juta jiwa ada tiga ratus ribuan orang yang tidak memenuhi syarat masuk dalam DPS tersebar di beberapa kecamatan.

Data pemilih yang tidak memenuhi syarat itu, kata dia, karena sudah pindah rumah, meninggal dunia, bahkan memiliki KTP ganda sehingga oleh petugas dicoret sebagai DPS Pilkada.

KPUD Garut mengimbau warga yang belum tercatat dalam daftar pemilih untuk segera mendaftar.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018