Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung harus mengusu.t semua kasus dugaan korupsi yang sampai saat belum jelas tindak lanjutnya atau masih mangkrak, demikian pengamat hukum pidana dan Ketua Asosiasi Ilmuwan dan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra..

"Ini menjadi sebuah kegelisahan akademik atas beberapa kasus besar di Kejagung yang belum maksimal ditangani," kata Azmi Syahputra kepada Antara di Jakarta, Minggu.

Ia mencontohkan kasus pengadaan pesawat Grand Caribou di Papua, penjualan aset PT Pelita Air Service, investasi Bank Mandiri kepada PT Tri Selaras Fakta, penyalahgunaan kontrak Hotel Indonesia Natour dan Grand Indonesia termasuk penjualan aset PT Adhi Karya di Tambun termasuk salah satunya kasus jebolnya uang Rp1,4 triliun di PT Bank Mandiri cabang Bandung beberapa waktu lalu. "Yang awalnya sempat diekspos oleh Kejaksaan Agung kini terkesan `silent`," katanya.

Ia menambahkan Kejaksaan Agung bersentuhan langsung dengan potret penegakan hukum, sebagai salah satu lembaga yang dengan panggung pemberantasan tindak pidana korupsi, karena sebagai jaksa selain bertindak sebagai penuntut umum juga sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum dalam perkara korupsi.

Dosis kinerjanya kejaksaan agung harus dperkuat agar public thrust semakin kokoh dan harus ada daya inovasi dalam menjalankan penegakkan hukum, katanya.

Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung harus ada pinsip keterbukaan dan atau fungsi kontrol yang jelas melalui bekerjanya sistem peradilan pidana yang berani untuk mengoreksi. Tidak Ada istilah dipetieskan. Bibir lagi dilakban untuk menyampaikan perkembangan ke publik terkait dengan dicurinya uang negara, katanya.

Ia menyakatakan fungsi kejaksaan dalam pemberantasan korupsi harus semakin sistematis dan penegak hukum tidak boleh terbelenggu sebagai konsekuensi Indonesia negara hukum.

"Jaksa tidak boleh menempatkan dirinya sebagai 'robot-robot hukum yang terpasung' yang 'seolah olah' untuk melindungi kepentingan tertentu dengan berdalih minimnya alat bukti," katanya.

Hal ini yang berbahaya justru menjauhkan sistem reformasi insitusi Penegak hukum dan semakin menjauhkan pencapaian tujuan hukum. "Jaksa itu mewakili negara jadi harus melindungi kepentingan dan keamanan negara jadi tidak boleh melindungi atau berpihak pada pelaku korupsi dalam bentuk apapun," katanya.

Pelaksanaan hukum yang miskin penegakan dan seolah olah kering dari kepastian dan kehormatan hukum, yang seharusnya terpancar dari bekerjanya secara tuntas, clear dan clean lembaga hukum terutama lembaga kejaksaan agung itu sendiri dalam hal ini harus berani menuntaskan semua kasus yang selama ini masih terkesan diduga dalam posisi "silent" kejaksaan.

Kejaksaan tidak boleh dikalahkan oleh penyalahgunaan pemegang kekuasaan otoritas politik atau siapapun. Jika dibiarkan maka korupsi politik akan sangat berbahaya yang pada akhirnya dapat mengganggu semua ranah penegakan hukum. Hukum berjalan sekehendak penguasa dan dipastikan keadilan akan menjadi barang yang langka di Indonesia pada akhirnya hukum akan kehilangan kepercayaan masyarakat, paparnya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018