Semarang (ANTARA News) - Mantan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Amir Mirza mengaku menerima sekitar Rp300 juta berupa fee yang dipotong dari proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Kardinah Kota Tegal.

Hal tersebut diungkapkan Amir Mirza saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tegal Siti Masitha di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

"Seingat saya hanya Rp300 jutaan," kata Amir yang sempat berdebat dengan Jaksa Penuntut Umum Fitroh Rohcahyanto.

Berdasarkan keterangan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriyadi yang juga terjerat dalam perkara ini, Amir menerima bagian dari fee proyek bernilai miliaran itu sekitar Rp1,5 miliar.

Dalam kesaksiannya, Amir membenarkan adanya fee dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Tegal itu.

Pihak penyedia barang dalam proyek itu diantaranya PT Cipta Varia Kharisma Utama yang menyediakan Defibrilator dengan nilai Rp420 juta, PT Gratia Jaya Mulya menyediakan Bedside Monitor dengan nilai Rp1,3 miliar.

Selain itu terdapat tiga perusahaan lainnya, yakni PT Romora Jaya Pratama yang menyediakan ICU Bed Electric, PT Samudra Medika Jaya yang menyediakan Ventilator, Humidifier, dan Autoclave Mounted Double Door, serta PT Urogen Advanced Solution yang menyediakan USG 4D.

Dalam kesaksiannya, Amir juga sering menerima uang sekitar Rp10 juta per bulan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tegal Sugiyanto.

Amir mengatakan pemberian itu merupakan bagian dari hubungan baik antara keduanya, tidak berkaitan dengan kedekatan Amir dengan terdakwa Siti Masitha.

Pengusaha asal Medan itu mengaku kedekatannya dengan Siti Masitha bermula ketika Pilkada 2012.

Amir menjadi ketua tim pemenangan Siti Masitha saat mencalonkan diri sebagai wali kota.

"Setelah menang saya diminta untuk tetap membantu," katanya salam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjanto itu.

Belakangan, Amir berencana berpasangan dengan Siti pada Pilkada tahun ini sebelum akhirnya ditangkap KPK.

Baca juga: KPK dalami pembiayaan safari politik wali kota Tegal

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018