Koba (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus prostitusi berkedok warung sembilan bahan pokok di kawasan Bemban daerah itu.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung menggerebek sebuah warung sembako yang digunakan sebagai tempat prositusi," kata Kapolsek Koba, AKP Andri di Koba, Senin.

Ia menjelasakan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan pemilik warung bernama Supriatin warga Lampung dan mengamankan satu wanita dan laki-laki yang sedang berada di dalam kamar warung tersebut.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang ratusan ribu rupiah yang menurut pengakuan pemilik warung adalah uang `fee` kamar warung yang dipakai para pekerja seks komersial," ujarnya.

Selain mengamankan pemilik warung, pihaknya juga mengamankan empat wanita yang diduga merupakan pekerja seks komersial yang sengaja nongkrong di warung tersebut menunggu pelanggan.

"Pemilik warung kami bekuk karena menjadikan warungnya sebagai tempat prostitusi yang dibuktikan dengan adanya kamar untuk disewa kepada pekerja seks komersial," katanya.

Ia mengatakan, tarifnya sebesar Rp300/transaksi dengan pembagian untuk penyalur wanita atau disebut Mami sebesar Rp50 ribu, kemudian pekerjanya Rp250 ribu.

"Pemilik warung dikenakan pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp15 ribu berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 menjadi Rp15 juta," jelasnya.

Ia mengatakan, praktik tersebut sudah berlangsung satu bulan, pelanggan dari umum dengan pekerja seks sebanyak empat orang.

Sementara pemilik warung, Supriatin kepada wartawan mengaku menetap di Bemban sekitar satu tahun dan menjadikan warungnya tempat prostitusi dengan alasan menambah penghasilan.

"Saya buka kamar untuk dijadikan tempat prostitusi baru satu bulan ini dan baru satu pelanggan yang masuk," katanya.

Pewarta: Ahmadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018