Jakarta (ANTARA News) - Staf Ahli Bidang Keterbukaan Informasi Kementerian ESDM, Hadi Mustofa Djuraid, disebut menerima Rp1 miliar dari mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono.

"Hadi Djuraid di BAP saya ada dia terima uang Rp1 miliar, tapi dikatakan sudah dikembalikan setengahnya. Beliau adalah staf khusus kementerian zamannya Pak Ignasius Jonan," kata Budiono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.

Budiono, yang menjadi terdakwa dalam perkara itu menyampaikan pendapatnya setelah mendengarkan kesaksian Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

"Agak aneh, kalau saksi tidak tahu dia (Hadi) bukan staf ahli karena beliau menawarkan `apakah perlu saya hubungkan dengan KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Semarang?`, wartawan apakah bisa seperti itu?" kata Budiono.

Sebelumnya Kurniawan menjelaskan, dia memberikan uang sekitar Rp200 juta kepada mantan wartawan surat kabar nasional bernama Hadi Djuraid yang menjadi staf Menteri Perhubungan (saat itu), Ignasius Jonan.

"Hadi Djuraid itu staf khusus Kementerian Perhubungan bidang wartawan, media, basis-nya memang wartawan," kata Kurniawan.

Dia mengungkapkan, dia memang sudah lama kenal dengan Hadi Djuraid.

"Sebagai wartawan Republika sudah lama saya kenal Hadi Djuraid, saya kenal 2015-2016. Uang saya berikan dengan ATM Joko Prabowo, tapi bukan hanya wartawan di Jakarta kalau tidak mereka itu macam-macamlah, mungkin buat operasional," kata Kurniawan.

Namun, dia mengaku memberikan paling banyak sekitar Rp200 juta.

"Tidak begitu banyak, paling banyak Rp200juta dalam tiga tahun, sekali kasih Rp10 juta," kata dia.

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018