Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sepakat membentuk Tim Pengawas yang terdiri atas anggota Komisi I DPR dan Komisi III DPR untuk mengawasi aparat dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Yang baru tentu saja ada pengawas bahwa kinerja aparat dalam melaksanakan pemberantasan terorisme selain acara fungsional pasti diawasi DPR," kata Ketua Pansus Terorisme M. Syafi'i di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Upaya pemberantasan terorisme, ia menjelaskan, selain secara fungsional diawasi oleh DPR secara teknis juga akan diawasi oleh tim gabungan Komisi I DPR dan Komisi III DPR.

Syafi'i menjelaskan bahwa Timwas Terorisme serupa dengan Timwas Intelijen. Kerja tim pengawas ini selanjutnya akan diatur dengan peraturan DPR.

"Timwas ini setiap hari mengawasi kinerja aparat dalam melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme," ujarnya.

Syafi`i juga menjelaskan bahwa Pansus sudah sepakat mengenai pelibatan TNI, namun batasan-batasan pelibatannya nanti akan diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Menurut dia, Perpres itu merupakan pilihan dari amanah pasal 7 ayat 2 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI bahwa pelibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus dengan keputusan politik negara.

"Dalam penyusunan Perpres, Presiden harus berkonsultasi kepada DPR dan dalam revisi ini Perpres wajib dibuat paling lama setahun sejak UU ini disahkan," katanya.

Mengenai perkembangan pembahasan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, ia mengatakan bahwa saat ini revisi sudah masuk dalam pembahasan Tim Perumus dan ditargetkan sebelum reses pada 27 April sudah selesai karena pembahasan yang mendalam terkait beberapa poin dinilai sudah cukup.

Baca juga: Pemerintah percepat revisi UU Terorisme

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018