Yogyakarta (ANTARA News) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan bersama petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menyita 42.713 unit air minum dalam kemasan di Pakem, Sleman, Kamis.

Kepala Seksi Penyidikan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta, Suliyanto mengatakan penyitaan dilakukan karena ribuan air minum dalam kemasan yang diproduksi oleh PT Tirta Lancar Sejahtera itu belum memiliki izin edar atau ilegal.

"Kami harus menyita karena izin edarnya sudah habis sejak Juli 2016 dan sampai sekarang belum diperpanjang," kata Suli.

Menurut Suliyanto, produk air minum dalam kemasan itu melanggar peraturan izin edar yang tertuang dalam Pasal 142 Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. BBPOM telah memberikan pembinaan berulang kali terhadap produsen air minum itu untuk mengurus izin namun tidak dihiraukan.

"Dulu produsennya bahkan sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak akan memproduksi sebelum memiliki izin edar, namun kenyataanya tetap melanggar," kata dia.

Saat ini ribuan air minum dalam kemasan dari PT Tirta Lancar Sejahtera diamankan di Kantor BBPOM Yogyakarta. Adapun produsennya akan menjalani serangkaian proses hukum hingga ke pengadilan.

"Secara berkala lima tahun sekali memang izin edar produk apapun harus diperpanjang. Perusahaan itu bisa memproduksi kembali kalau persyaratan izin edar dipenuhi," kata dia.

Kendati saat ini yang dipersoalkan hanya terkait izin edar, namun menurut Suli, pihak penyidik BBPOM Yogyakarta kemungkinan juga akan melakukan uji laboratorium terhadap kandungan air minum yang diproduksi oleh perusahaan itu. "Terkait ada atau tidak adanya kandungan berbahaya dari air minum itu, nanti kita akan uji lab," katanya.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018