Pontianak (ANTARA News) - Kapal patroli Hiu 11 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menangkap bsah tiga kapal nelayan asing berbendera Vietnam saat mencuri ikan di perairan laut Natuna Utara.

"KM nelayan dan 24 orang ABK asal Vietnam tersebut ditangkap saat mencuri ikan di perairan laut Natuna Utara, Minggu (18/3)," kata Kasubsi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Stasiun PSDKP Pontianak, Erwin, di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, ketiga kapal nelayang berbendera Vietnam beserta ABK-nya, saat ini sedang dalam perjalanan untuk menuju dermaga Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum selanjutnya.

Para ABK itu melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1), dan pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2), pasal 85 juncto pasal 9, UU Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan wilayah perairan Kalimantan Barat memiliki tingkat kerawanan yang tinggi, seperti pencurian ikan oleh nelayan-nelayan asing.

Ada tiga wilayah perairan Indonesia yang menjadi primadona pencurian ikan bagi nelayan asing karena kaya akan ikan dan sumber daya kelautan lain, yaitu perairan Natuna, perairan Arafura, dan perairan Sulawesi Utara.

Perairan Kalimantan Barat termasuk dalam zona III bersama Natuna, Karimata dan Laut China Selatan dengan potensi ikan tangkap sebanyak satu juta ton per tahun. Jenis ikan bervariasi, di antaranya tongkol, tenggiri, dan cumi-cumi.

Luas areal perairan Kalimantan Barat sampai Laut Cina Selatan seluas 26.000 kilometer persegi, meliputi 2.004.000 Hektare perairan umum, 26.700 Hektare perairan budi daya tambak, dan 15.500 Hektare laut.

Pewarta: Andilala
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018