Ungaran (ANTARA News) - Pemerintah memfalisilitasi keberatan pengemudi taksi online seperti pembuatan SIM A Umum dan uji kir kendaraan agar mereka bisa menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku seperti Permenhub No. 108/2017.

"Kalau ada kendala yang dihadapi pengemudi taksi online maka pemerintah akan memfasilitasi sehingga tidak ada alasan untuk tidak menjalankan ketentuan," kata Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo kepada pers di Ungaran, Jawa Tengah, Jumat.

Dia berada di Ungaran untuk meninjau uji kir untuk angkutan sewa khusus atau online, serta untuk meninjau pembangunan terminal baru Bandara Ahmad Yani, pembuatan SIM A Umum kolektif di Semarang.

Menurutnya, salah satu butir ketentuan Permenhub No. 108/2017 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online adalah kewajiban pengemudi memiliki SIm A Umum.

Selain itu kendaraan yang digunakan sebagai taksi wajib dilakukan uji kir yang apabila lulus uji akan ditempelkan peneng di sasis mesin dan plat nomor.

Selama ini, kata Sekjen, pengemudi taksi online mengeluh dan keberatan dengan adanya dua ketentuan tersebut karena dinilai mahal dan merepotkan.

"Tapi pemerintah tetap mewajibkan menjalankan aturan itu dan untuk itu kita memfasilitasi pembuatan SIM A Umum dan uji kir," katanya.

Untuk pembuatan SIM A Umum, pembuatan kolekrif telah dilakukan di sejumlah kota seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Yogya, Surabaya, dan Pekanbaru.

Untuk pembuatan SIM A Umum, pemerintah memfasilitasi dengan cara hanya membayar Rp100.000 per orang, bahkan ada pemkot yang menggratiskan.

Demikian pula untuk ujian kir mobil, pemerintah juga telah memfasilitasi pengemudi secara gratis.

"Ujian kir mobil antara lain menyangkut emisi, rem, dan stabiliser mobil yang prosesnya bisa selesai sehari," katanya.

Sekalipun saat ini pendaftaran pengemudi taksi online sudah ditutup, tapi pemerintah akan terus memfasilitasi pengemudi agar tidak ada alasan lagi tidak memiliki SIM A Umum dan uji kir.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018