Materi pemeriksaannya terkait dengan aliran dana yang mengalir dalam proses pembebasan lahan ..."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Tahun Anggaran 2009.

"Materi pemeriksaannya terkait dengan aliran dana yang mengalir dalam proses pembebasan lahan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Terkait hal itu, KPK memeriksa Sarah Syahrazad dari unsur swasta sebagai saksi untuk tersangka Zainal Mus yang merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009--2014, yang saat ini menjabat Bupati Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.

KPK pada Jumat (16/3) telah mengumumkan Ahmad Hidayat Mus yang juga Bupati Kepulauan Sula 2005--2010 bersama adiknya, Zainal Mus, sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009.

Tersangka Ahmad Hidayat Mus selaku Bupati Kepulauan Sula 2005--2010 bersama-sama dengan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 diduga telah menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terkait pengadaan pembebasan lahan di Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula.

Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah senilai Rp3,4 miliar sesuai jumlah dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula.

Ahmad Hidayat Mus kini merupakan calon Gubernur Maluku Utara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2018 berpasangan dengan Rivai Umar.

Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018