Kendari (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tenggara menyebutkan ada 173 aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu yang diduga melakukan perbuatan yang menunjukkan tidak netral atau berpihak pada Pilkada 2018.

"Data di awal Maret, jumlah ASN yg diduga tidak netral sebanyak 112 orang, sekarang bertambah 61 orang yakni menjadi 173 orang," kata ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, di Kendari, Minggu.

Menurutnya, mereka tidak netal lantaran tidak paham dengan UU ASN dan kode etik/kode perilaku ASN

"Kemudian ASN tidak percaya diri dengan kemampuannya bahwa bila ia tidak berpihak maka ia tidak akan dipromosikan sehingga menabrak aturan pun akan dilakukan agar nantinya bisa dipromosikan," katanya.

Sslain itu, kata dia, lemahnya sanksi yang diberikan kepada para ASN yang terbukti tidak netral juga berkontribusi.

"Maka untuk mencegah bertambahnya jumlah ASN yang tidak netral perlu ada langkah bersama dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya intensitas pembinaan oleh pejabat pembina kepegawaian dan dihadirkannya Sanksi tegas bagi ASN yg terbukti tidak netral," katanya.

Pilkada Gubernur Sultra diikuti tiga pasangan calon, yakni nomor urut satu Ali Mazi-Lukman Abunawas diusung Partai Demokrat (tiga kursi) dan Partai Golkar (tujuh kursi), total 10 kursi di DPRD Sultra.

Nomor urut dua pasangan Asrun-Hugua diusung PAN (sembilan kursi), PDIP (lima kursi), PKS (lima kursi), Hanura (tiga kursi), dan Gerindra (empat kursi), total 26 kursi di DPRD Sultra.

Nomor urut tiga pasangan Rusda Mahmud-Sjafei Kahar diusung Demokrat (enam kursi), PPP (dua kursi) dan PKB (satu kursi), total sembilan kursi di DPRD Sultra.

Pewarta: Suparman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018