Sebatik (ANTARA News) - Dua warga asal Kabupaten Polman, Sulbar ditangkap aparat kepolisian karena membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi di Nunukan, Minggu menyebutkan, penangkapan kedua pria asal Sulbar ini berawal dari laporan warga.

Keduanya ditangkap di Penginapan Cahaya Mulya Sei Nyamuk Pulau Sebatik pada Minggu (25/3) sekira pukul 00.30 wita dengan barang bukti empat bungkus dengan berat 100 gram.

Karyadi menjelaskan, kedua warga Sulbar bernama Udin Kassu (35) dan Alle (47) berprofesi sebagai petani di kampung halamannya langsung ditetapkan menjadi tersangka.

Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan diperoleh dari rekannya di Lahad Datu Negeri Sabah, Malaysia seharga Rp70 juta dari seorang warga Filipina. Barang haram ini akan dijual di Kabupaten Polman, ungkap dia.

Kronologis pengungkapan sabu-sabu ini, ketika keduanya berada di penginapan itu gerak geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan badan oleh aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Nunukan.

Modusnya, sabu-sabu sebanyak empat bungkus dimasukkan ke anus untuk mengelabui petugas dengan dibungkus kondom. Kedua pria tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Polres Nunukan.

Pewarta: Muhammad Rusman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018