Depok (ANTARA News) - Adik kandung terdakwa kasus First Travel Andika Surachman, Agus Junaidi mengundurkan sebagai saksi setelah majelis hakim memberikan alternatif pilihan.

"Anda sebagai adik kandung terdakwa bisa memilih untuk mengundurkan diri atau melanjutkan sebagai saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Sobandi ketika akan memulai sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin.

Mendapat tawaran seperti itu dari majelis hakim, Agus pun menyatakan mengundurkan diri sebagai saksi kasus First Travel yang menjerat kakak kandungnya Andika.

"Saya mengundurkan diri saja Pak Hakim," kata Agus.

Agus pun kemudian meninggalkan ruang sidang dan sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang lanjutan First Travel mendengar keterangan 13 saksi dari mantan pegawai First Travel, mitra kerja dan juga vendor.

Mereka antara lain Raditia, Wisnu, Hendi Ramdani, Anisa Kumaasudi dan lainnya.

Dalam persidangan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana.

Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: First Travel bayarkan umrah untuk Syahrini
Baca juga: Biaya First Travel untuk rombongan Syahrini sampai Rp1 miliar

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018