Badung, Bali (ANTARA News) - Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, menangkap empat warga negara Malaysia yang membawa ganja, sabu-sabu, dan saat ini telah ditahan Badan Nakotika Nasional Provinsi Bali.

"Keempat tersangka yakni MAF (35), NF (34), S berusia 41 dan RMT (43) ditangkap atas kecurigaan petugas saat akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Husni Syaiful di Badung, Senin.

Ia menjelaskan dua pasangan suami-istri berkewarganegaraan Malaysia yang merupakan penumpang maskapai penerbangan Air Asia Malaysia AK 376 rute Kuala Lumpur-Denpasar setelah mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2018 pukul 14.30 Wita karena melakukan upaya penyelundupan sediaan narkotika jenis ganja, sabu-sabu dan MDMA yang disembunyikan di dalam barang bawaan.

"Kedua pasang suami-istri ini datang ke Bali berencana untuk berbulan madu, karena membawa barang haram jadi kami tangkap," katanya.

Ia menjelaskan tersangka S yang merupakan staff Kudrat Partners Co dan suami dari RMT ditemukan menyembunyikan satu plastik klip berisi potongan daun berwarna coklat dengan berat 0,65 gram bruto diduga sebagai sediaan narkotika jenis ganja di dalam lipatan kaos berwarna hitam merek Gildan di dalam tas punggung berwarna hitam merek Dynamic Balance.

Sedangkan tersangka RMT, yang merupakan ibu rumah tangga diketahui menyembunyikan satu plastik klip berisi potongan-potongan daun kering berwarna hijau dengan berat 7,97 gram bruto diduga sebagai sediaan narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam saku celana warna hijau yang terletak di dalam tas "bagpack" warna hitam motif biru merek Deuter.

Sementara itu, tersangka MAF yang berprofesi sebagai karyawan dan istrinya NF yang merupakan karyawan Tupperware dan diketahui beralamatkan di Selangor, Malaysia kedapatan menyembunyikan ganja, sabu-sabu, MDMA.

"Tersangka MAF kedapatan memiliki satu bungkus plastik hitam berisi 9,81 gram brutto diduga sebagai sediaan narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam label yang terletak pada kerah jaket warna hitam," katanya.

Selain itu, MAF menyimpan satu plastik klip berisi bubuk berwarna putih dengan berat 1,33 gram bruto diduga sebagai sediaan narkotika sabu-sabu yang disembunyikan di dalam label yang terletak pada kaos berwarna hitam merek Space Tribe di dalam tas punggung berwarna hijau merek Deuter.

"Kami juga mendapati satu plastik klip berisi 10 butir tablet berwarna orange dengan berat 2,05 gram bruto dari MAF yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis MDMA yang disembunyikan di dalam label yang terletak pada kaos berwarna hitam merek Space Tribe di dalam tas punggung berwarna hijau merek Deuter," ujarnya.

Selain itu, NF juga kedapatan menyembunyikan satu plastik klip berisi potongan-potongan daun kering berwarna hijau dengan berat 9,68 gram brutto diduga sebagai sediaan narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam saku celana 7/8 warna hitam ukuran 31/S merek High di dalam koper berwarna biru yang digunakannya.

Keempat tersangka telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: WN Malaysia ditangkap bawa 500 gram sabu-sabu
Baca juga: Tiga WN Malaysia bawa narkoba terancam hukuman seumur hidup
Baca juga: WN Malaysia pasok narkoba ke Nunukan

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018