Badung, Bali (ANTARA News) - Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, mengungkap peran tersangka INA (47) warga asal Buleleng, Bali, yang mengambil dua kilogram (2.015,25 gram) kokain dari Kolombia yang dibawa ke Bali.

"Sebelum di bawa ke Bali, kokain yang berasal dari Kolombia ini akan dibawa ke Hongkong," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Syarif Hidayat di Badung, Senin.

Ia menuturkan, tersangka INA diminta tolong oleh seorang bernama Bella berkewarganegaraan Filipina untuk pergi ke Kolombia bertemu dengan Mr Don untuk mengambil barang yang kemudian dibawa ke Hongkong dan telah dikemas dalam sebuah tas yang tidak boleh dibuka.

Saat bertemu MR Don, tersangka INA diberikan uang sebesar COP 400.000 dan diminta untuk menunggu tiket ke Hongkong dari Bella.

Namun, karena tiket yang ditunggu-tunggu tidak kunjung diberikan untuk berangkat ke Hongkong, maka tersangka memutuskan untuk pulang kembali ke Indonesia dengan uang hasil pinjaman dari adik tersangka guna membeli tiket pulang ke Bali.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa tersagka INA diiming-imingi upah yang menggiurkan sebesar 3.000 dolar Amerika oleh seseorang bernama Bella.

"Selanjutnya, INA datang dengan membawa titipan Bella yang tidak diketahui berisikan kokain. Menurut keterangan tersangka tas yang dibawanya itu berisi dokumen penting, sehingga tersangka tidak diperbolehkan oleh Bella membuka isi tas itu saat tiba di Hongkong," katanya.

Ia menuturkan, tersangka berteman dengan Bella melalui media sosial dan dijanjikan pekerjaan di Kolombia sehingga dia mau membawa barang haram itu. Menurut pengakuan tersangka, ia tidak diizinkan Bella untuk membuka isi koper yang ia bawa kecuali saat ingin mengganti baju.

Didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Himawan Indarjono dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang bepergian ke luar neger agar tidak menerima titipan dari orang yang tidak dikenal.

Penangkapan tersangka INA dilakukan pada 23 Maret 2018, pukul 18.30 Wita setelah mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sebagai penumpang maskapai penerbangan Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar.

Petugas mencurigai INA yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta saat akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai. "Hasil pemeriksaan X-Ray atas barang bawaan INA, petugas menemukan empat paket karton berisi bubuk berwarna putih diduga sediaan narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam empat lipatan baju kemejanya," ujarnya.

Tersangka INA kedapatan menyembunyikan 39 paket berisi bubuk berwarna putih diduga sediaan narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam 39 buah amplas kaki dengan berat total 2.014,25 gram brutto.

Berdasarkan Surat dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya Nomor S-215/SHPIB/WBC.11/BPIB/2018 tanggal 24 Maret 2018, hasil pengujian menyatakan bahwa barang bukti tersebut positif kokain.

Nilai edar dan konsumsi barang yang dibawa sebesar Rp5 miliar dan dapat dikonsumsi oleh 8057 orang dengan asumsi satu gram dikonsumsi 4 (empat) orang.

Tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Penyelundupan kokain 1,8 kg ke Bali digagalkan

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018