Bekasi (ANTARA News) - Polisi Jalan Raya Tol Jakarta-Cikampek mulai menerapkan sanksi denda tilang kepada pelanggar rekayasa lalu lintas ganjil-genap di Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai Selasa (27/3).

"Operasi keselamatan baru selesai dilaksanakan pada hari ini. Makanya kami masih menunggu operasi keselamatan selesai sebelum memberlakukan penilangan," kata Kepala Unit 1 Polisi Jalan Raya, (PJR) Tol Jakarta Cikampek, Ipda Muhamad Syahbani di Bekasi, Senin.

Menurut dia, rekayasa ganjil-genap di Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur saat ini sudah berlangsung dua pekan.

Menurut dia, selama itu pula pihaknya melakukan operasi keselamatan Jaya sejak awal Maret 2018 melalui tindakan persuasif.

Dikatakan Syahbani, jumlah kendaraan yang melintas ke arah Jakarta sebanyak 25.300 sejak Jumat (23/3).

"Untuk kesalahan atau kalalaian kendaraan yang terjadi selama 10 hari penerapan ganjil genap itu mencapai 1.205 kendaraan. Mayoritasnya terjadi di Bekasi Barat II," katanya.

Baca juga: Pemberlakukan ganjil-genap Tol Bekasi, warganet: tetap macet

Secara terpisah, General Manager Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek, Raddy R Lukman menambahkan implementasi ganjil-genap telah berimbas positif pada peningkatan kecepatan kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek dari semula 20 KM/jam menjadi 40-60 KM/jam.

"Salah satu faktor yang menyebabkan kelanggengan ruas tol karena tiga paket kebijakan Kementerian Perhubungan terkait pemberlakuan ganjil genap, pembatasan truk dan pengoperasian bus Trans Jabodetabek," katanya.

Baca juga: Keterisian bus naik 45 persen sejak ganjil-genap

Raddy mengatakan, ada rencana pengembangan tiga pintu gerbang lainnya untuk diterapkan ganjil genap sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 18 tahun 2018 terkait kebijakan tiga paket di ruas Tol Jakarta Cikampek.

"Diantaranya, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cikunir I dan Gerbang Tol Cikunir III," katanya.

Baca juga: Kapolri ungkapkan pemberlakuan ganjil-genap Bekasi turunkan kepadatan 40 persen
Baca juga: Aturan ganjil-genap tak picu kemacetan di jalur arteri Bekasi

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018