Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Empat saksi itu antara lain Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi, Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Tengah Iskandar, Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Moch Adrian Noervianto, dan Direktur PT Purna Arena Yudha Lampung Agus Purwanto.

Selain saksi, KPK juga memanggil anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut antara lain Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan Rusliyanto.

Mustafa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan peran Mustafa adalah sebagai pihak pemberi secara bersama-sama dengan Taufik Rahman, yaitu ada dugaan arahan Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode "cheese".

Diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp100 juta Rupiah dengan total Rp1 miliar

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu J Natalis Sinaga dan Rusliyanto.

Diduga, pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

Direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan nota kesepamahan (MoU) dengan PT SMI.

Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar.

Baca juga: KPK panggil Ketua DPRD Lampung Tengah untuk diperiksa

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018