Mataram (ANTARA News) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat,  H Burhanul Islam mengatakan, calon haji musim 2018 sudah bisa melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahap pertama pada 3 hingga 20 April 2018.

"Jadi jemaah calon haji sudah bisa melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), sesuai ketetapan nasional sebesar Rp35 juta. Karena untuk besaran BPIH per embarkasi SK-nya belum ditetapkan," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.

Menurutnya, untuk Embarkasi Lombok besaran BPIH kemungkinan mencapai Rp39 juta, karena diprediksi ada kenaikan sekitar Rp500 ribu hingga Rp900 ribu dari BPIH tahun sebelumnya.

Dikatakannya, jemaah calon haji yang dapat melunasi BPIH pada tahap pertama ini adalah jemaah yang sudah masuk nomor porsi berangkat musim haji 2018 sebanyak 773 orang.

Selain itu mereka juga sudah mendapatkan rekomendasi sehat dari Dinas Kesehatan sebagai salah satu persyaratan untuk melunasi BPIH.

"Apabila jemaah tidak bisa melunasi pada pelunasan tahap pertama itu, maka jemaah tidak dapat melunasi di tahap kedua yakni tanggal 8-18 Mei 2018, karena dianggap mengundurkan diri atau gagal berangkat. Kecuali saat pelunasan terjadi gagal sistem," katanya.

Porsi jemaah yang tidak melunasi pada tahap pertama itu akan diisi oleh jemaah lanjut usia (lansia) atau penggabungan suami/istri serta anak.

Dalam proses pelunasan itu, lanjutnya, selain jemaah yang sudah masuk nomor porsi berangkat tahun ini, sebanyak 64 calon haji cadangan juga disarankan untuk melunasi BPIH.

"Tujuannya, jika ada penambahan kuota secara nasional mereka bisa langsung berangkat tanpa menunggu berbagai proses administrasi dan persyaratan lainnya," katanya.

Di sisi lain, Burhanul, berharap dengan kuota jemaah haji tahun ini sebanyak 773 orang bisa diatur menjadi dua kelompok terbang (kloter), guna memudahkan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap jemaah.

Menyinggung tentang regulasi pergantian calon haji gagal berangkat karena meninggal dunia, Burhanul menyebutkan sampai saat ini belum ada penetapan terhadap regulasi itu.

"Harapannya, regulasi itu bisa turun bersamaan dengan kepastian besaran BPIH Embarkasi Lombok, agar pengganti calon haji meninggal bisa segera melakukan proses administrasinya," katanya.

Baca juga: Biaya haji diusulkan naik, ini penjelasan Wapres

Pewarta: Nirkomala
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018