Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempertimbangkan banyak hal terkait Setya Novanto yang dituntut 16 tahun dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).

"Kami sudah membicarakan hal tersebut, tentu sebelumnya Jaksa Penuntut Umum membahasnya bersama dan ada keputusan kelembagaan juga bahwa akhirnya kami memutuskan mengajukan tuntutan 16 tahun, ada denda juga dan ada uang pengganti juga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK. Jakarta, Kamis.

Menurut Febri, kasus yang menjerat Novanto tersebut tentu perlu dilihat sebagai bagian juga dari konstruksi kasus yang lebih besar sehingga lembaganya juga akan mempelajari lebih lanjut fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan sambil menunggu putusan pengadilan nantinya.

"Untuk posisi sebagai "justice collaborator" atau JC sesuai yang diajukan, kami tidak bisa kabulkan seperti yang sudah disampaikan sebelumnya Setya Novanto kami pandang tidak memenuhi syarat sebagai JC sehingga dituntutan ini kami abaikan atau tidak kami kabulkan JC-nya," ucap Febri.

Namun, kata Febri, Novanto masih mempunyai "ruang" untuk memperoleh status JC tersebut karena saat ini posisi mantan Ketua DPR RI itu juga sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus KTP-e.

"Masih ada "ruang" saya kira bagi Setya Novanto karena posisinya juga sekaligus sebagai saksi untuk penyidikan yang lain," ungkap Febri.

Menurut dia, KPK telah beberapa kali memanggil Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus KTP-e, yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Jika memang Novanto punya niat baik untuk membuka seterang-terangnya perkara ini atau pelaku-pelaku lain tentu dengan informasi yang benar dan valid, maka hal tersebut masih terbuka dalam proses penyidikan tersangka yang lain," tuturnya.

Dalam perkara ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Setnov subsider 3 tahun penjara.

KPK juga meminta agar hakim mencabut hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan.

Setya Novanto akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 13 April 2018.

Baca juga: Setnov kaget dituntut 16 tahun penjara

Baca juga: PPATK telusuri aliran dana kesaksian Setnov


Baca juga: KPK pelajari kasus Novanto bercita rasa TPPU

Baca juga: KPK sita satu rumah milik keluarga Emirsyah


 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018