Medan (ANTARA News) - Personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial MG (21) warga Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, terkait dugaan kasus penghinaan agama lewat media sosial.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Kamis, mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan dari Front Pembela Islam (FPI) berdasarkan LP/589/III/2018/SPKT/Restabes Medan, tanggal 28 Maret 2018, tentang adanya pengguna media sosial yang menghina Nabi Muhammad SAW.

Dalam akun facebooknya, tersangka menuliskan status yang tak pantas menghina Nabi Muhammad SAW.

"Atas tulisan penghinaan agama itu, FPI kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan," ujar Kombes Pol Rina.

Ia mengatakan, Satuan Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan penghinaan itu langsung melacak keberadaan pemilik akun "Facebook" (FB) yang menghina umat muslim tersebut.

Dari penyelidikan, petugas berhasil meringkus pelaku di kos-kosannya Jalan S Parman, Gang Rustam, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa dia mengaku sakit hati karena agamanya kerap dihina melalui media sosial, sehingga MG nekat melakukan aksi balas dendam.

Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa telepon genggam, akun facebook atas nama MG dan sim card.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU ITE dengan hukuman maksimal hukuman penjara sembilan tahun," kata mantan Kapolres Binjai itu.

Baca juga: Dalam sebulan, Polisi Bandung ringkus 48 pelaku kriminal

Baca juga: Tiga polisi penganiaya juniornya ditangkap

Baca juga: Polisi selidiki kasus narkoba Arseto Suryoadji, penghina Presiden Jokowi

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018