Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Adiguna Sutowo dan anaknya Maulana Indraguna Sutowo untuk mendapat keterangan mengenai mekanisme korporasi di PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dalam penyelidikan kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia yang melibatkan presiden komisaris perusahaan itu.

KPK telah memanggil mertua dan suami aktris Dian Sastrowardoyo itu untuk memeriksa mereka sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia.

Sedianya KPK akan memeriksa Adiguna pada Selasa (20/3) dan Maulana pada Selasa (27/3), namun keduanya belum memenuhi panggilan KPK. Adiguna menyatakan kurang sehat dan Maulana baru pulang dari luar negeri.

"Akan dilakukan pemanggilan ulang baik terhadap pendirinya ya, salah satu pendiri MRA tersebut atau Direktur Utama MRA itu akan kami lakukan pemanggilan ulang tetapi saya belum dapat jadwalnya kapan. Nanti kalau sudah ada jadwal dari penyidik kami informasikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/3) malam.

KPK memeriksa Adiguna dalam kapasitasnya sebagai pendiri sekaligus petinggi dari PT MRA dan Maulana sebagai Direktur Utama PT MRA.

Febri mengatakan KPK membutuhkan keterangan Adiguna dan Maulana mengenai mekanisme keuangan dan korporasi di PT MRA sehubungan dengan status tersangka Soetikno Soedarjo di PT MRA.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan presiden komisaris PT MRA Soetikno Soedarjo sebagai tersangka pada 16 Januari 2017. Namun belum menahan keduanya.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai dua juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT MRA, satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti. KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018