Jakarta (ANTARA News) - Kemarin jaksa menuntut manjelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada politikus Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik, Presiden Joko Widodo meresmikan jalan ton Ngawi-Kertosono yang melintasi tiga kabupaten di Jawa Timur, dan Vivo meluncurkan produk barunya di area Candi Borobudur.

Selain itu ada kabar mengenai respons Setya Novanto terhadap tuntutan jaksa dan pemakaman warga Indonesia yang dibunuh di Kamboja dalam ringkasan berita berikut:

Presiden Jokowi resmikan Tol Ngawi-Kertosono

Presiden RI Joko Widodo meresmikan operasi Jalan Tol Ngawi-Kertosono (Klitik-Wilangan) sepanjang 52 kilometer yang melintasi Kabupaten Ngawi, Madiun, dan Nganjuk untuk mendukung transportasi masyarakat.

Jenazah Enen Cahyati dimakamkan di Kamboja

Dengan persetujuan keluarga, jenazah Enen Cahyati, warga negara Indonesia yang pada 22 Maret 2018 dibunuh di Kamboja, dimakamkan secara Islam di kompleks Masjid Al Akbar, Khleang Blek, Provinsi Kandal, sekitar 33 kilometer dari Phnom Penh.

Kepolisian Kamboja sudah menetapkan suami Enen, warga Amerika Serikat bernama Bilal Abdul Fateen, sebagai tersangka pelaku pembunuhan itu. Tersangka diketahui masuk ke Kamboja pada 16 Maret dan keluar dari negara itu pada 22 Maret.

Vivo V9 meluncur dengan harga Rp3,9 juta

Vivo Indonesia meluncurkan produk terbaru Vivo V9 di area Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Produk yang desainnya disebut-sebut mirip Iphone X ini dibanderol dengan harga Rp3.999.000 dan didukung beragam fitur unggulan, di antaranya Dual Rear Camera-AI bokeh.

Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara

Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, serta kewajiban membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan subsider tiga tahun kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.

Setnov kaget dituntut 16 tahun penjara

Setya Novanto mengaku kaget jaksa menuntut dia dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun ditambah ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti 7,435 juta dolar AS karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP-elektronik.

"Terus terang saya sebagai manusia biasa sangat kagetlah, secara jujur saya kaget dapat tuntutan yang begitu berat ini, tapi semua itu saya percayakan pada proses hukum," katanya usai sidang pembacaan tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Kamis.
 

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018