Jember (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember, Jawa Timur menolak permohonan penangguhan penahanan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah kelompok ternak tahun 2015.

"Kami sudah menerima pengajuan penangguhan penahanan dari pengacara tersangka setelah beberapa hari tersangka ditahan, namun hingga kini Kejaksaan tidak mengabulkan permohonan tersebut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Asih di Jember, Minggu.

Menurutnya pihak Kejari Jember menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka Ketua DPRD Jember yang diajukan oleh kuasa hukumnya dengan jaminan orang yakni keluarganya atau istrinya.

"Permohonan penangguhan penahanan tersangka juga diajukan oleh Partai Gerindra Jember, namun kami juga tidak mengabulkan permohonan tersebut," tuturnya.

Sementara kuasa hukum tersangka M. Nuril mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ketua DPRD Jember kepada Kejari Jember, namun permohonan tersebut belum mendapat jawaban.

"Kami berharap Kejari Jember dapat mengabulkan permohonan penangguhan klien kami dengan berbagai pertimbangan," katanya.

Kejari Jember menetapkan Ketua DPRD Jember sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah kelompok ternak dengan total anggaran hibah kelompok ternak tahun 2015 sebesar Rp33 miliar dan melakukan penahanan badan terhadap politikus Partai Gerindra tersebut.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018