Depok, Jawa Barat (ANTARA News) - Syahrini datang menghadiri sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat unuk didengar kesaksiannya, Senin.

Syahrini datang bersama pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, dengan menggunakan mobil mewah warna hitam B 666 ANE.

Syahrini mengenakan baju hitam dipadu dengan jaket berwarna biru dan kaca mata. Pelantun Sesuatu dan kondang dengan maju-mundur cantik ini datang pukul 09.30 WIB dan langsung memasuki kantor Kejaksan Negeri Depok, Jawa Barat.

Dalam sidang sebelumnya mantan pegawai First Travel, Regiana Azahra, mengungkapkan, Syahrini diberangkatkan bersama 11 orang (anggota keluarga) dengan fasilitas gratis berupa enam tiket bisnis, 12 paket umroh, dengan nilai Rp1 miliar.

Selain Syahrini, First Travel juga memberikan fasilitas gratis beberapa artis, yaitu Vicky Veranita Yodhasoka Shu (nama lengkap Vicky Shu), Yulia Rahmawati (Julia Perez), Ria Irawan, dan Merry Putrian.

Untuk Almarhumah Julia Perez Rp400 juta, Ria Irawan Rp200 juta, Vicky Shu Rp108 juta, dan Merry Putrian Rp54 juta.

Shu dalam kesaksiannya pada sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok menyatakan pertama kali bertemu dengan terdakwa Anissa Hasibuan pada acara gelaran mode busana (fashion show) di New York, Amerika Serikat.

"Kenal pertama pada acara fashion show di Amerika Serikat, saya untuk desainer sepatu, kalau Anissa untuk desainer pakaian," kata dia.

"Dari perkenalan tersebut terus berlanjut dengan keikutsertaan Vicky Shu menjadi jamaah umrah First Travel untuk pertama kali pada Desember 2015 dengan membayar Rp34 juta. "Jadi saya tidak gratis pergi umrah yang pertama," katanya.

Namun, Shu bilang, pada keberangkatan umrah yang kedua pada Maret 2017, dia memang tidak membayar, tetapi mempunyai pekerjaan melakukan aktivitas foto-foto dan video mengenai peliputan sarana-sarana yang dipakai First Travel.

"Saya juga diminta untuk mengunggah kegiatan itu di akun media sosial saya," katanya.

Sebelumnya jaksa penuntut memberi tiga dakwaan kepada tiga terdakwa kasus First Travel ini, pada sidang perdana (Senin, 19/2). Pasal-pasal KUHP yang dikenakan terkait pencucian uang.

Tiga terdakwa, yaitu Direktur Utama First Travel, Andika Surachman, Direktur First Travel, Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018