Jelas transfer tersebut menggunakan rekening First Travel, bukan atas nama Andika secara pribadi."
Depok (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus First Travel Herry Jerman mengatakan saksi dari London, Inggris, yang bernama Usya Sumiarti menerima transfer dari First Travel secara berturut-turut mulai 2014 hingga 2015 senilai Rp24 miliar.

"Transfer dilakukan mulai 2014 sampai akhir 2015 kalau ditotal jumlahnya mencapai Rp24 miliar," kata Herry, usai sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin.

Dikatakannya terdakwa Andika tidak bisa membawa uang tunai, sehingga perlu melalui saksi Usya uangnya dikirim.

Uang tersebut, menurut dia, untuk liburan keluarga, dan berlangsung bukan hanya sekali, tetapi berulang kali. Mereka berlibur ke London, Paris (Prancis), Amsterdam (Belanda), Swiss dan Italia.

Baca juga: Keterangan Vicky Shu perjelas taktik First Travel menurut jaksa

Keluarga Andika sekira seminggu menginap di Hotel Continental London yang bertarif Rp8 juta per malam.

"Jelas transfer tersebut menggunakan rekening First Travel, bukan atas nama Andika secara pribadi," ujarnya.

Ia mengatakan transfer uang tersebut digunakan oleh terdakwa Andika untuk keperluan liburan keluarga keliling Eropa, kegiatan Hello Indonesia dan juga membeli restoran di London.

Baca juga: Uang First Travel juga dipakai beli apartemen

Herry menjelaskan, transfer dana itu merupakan salah satu unsur menyamarkan uang First Travel.

Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, selain saksi dari London hadir pula artis Syahrini untuk memberikan keterangan dalam kasus First Travel yang dituduh menggelapkan dana umrah bagi pelanggannya.

Baca juga: Sidang First Travel, Syahrini biaya keluarga umrah Rp167 juta

Dalam kesaksiannya, Syahrini membantah menerima uang senilai Rp1,3 miliar seperti yang disebut-sebut sebelumnya.

Baca juga: Syahrini katakan tak terima satu sen pun dari First Travel
 

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018