Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia menyatakan sudah mengabulkan pendaftaran 15 penyelenggara layanan finansial berbasis teknologi atau tekfin di bidang sistem pembayaran dan saat ini menunggu kesipakan belasan entitas tersebut untuk masuk ke regulatory sandbox untuk kemudian memperoleh izin.

Direktur Eksekutif Departemen Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan dari ke-15 tekfin itu, baru satu penyelenggara yakni PT Toko Pandai Nusantara (Toko Pandai) yang sistem operasionalnya masuk ke dalam uji coba terbatas (regulatory sandbox). Jika Toko Pandai dapat memenuhi ketentuan di regulatory sandbox, maka BI bisa memberikan izin untuk skala bisnis yang lebih luas.

"Tekfin yang masuk ke regulatory sandbox unya unsur yang dapat dikategorikan ke dalam sistem pembayaran, serta mengandung unsur inovasi, bermanfaat, dan bersifat non eksklusif," kata Onny di Jakarta, Senin.

Baca juga: OJK siapkan penyempurnaan peraturan untuk fintech

Baca juga: OJK minta transparansi dana yang dikelola "fintech"

Baca juga: Fintech jual SBN Rp100 ribu sampai Rp500 ribu

Baca juga: Fintech, teknologi digital pembayaran masuk pesantren


Selain Toko Pandai, 14 layanan tekfin lain masih dalam proses untuk masuk regulatory sandbox. Tekfin yang baru mendaftarkan diri ke BI masih dapat beroperasi dan memberikan layanan secara normal, namun dengan skala operasi yang tidak seluas tekfin yang sudah mendapat izin.

Secara keseluruhan, 15 penyelenggara atau produk tekfin yang terdaftar di BI adalah Cashlez Mpos, Pay by QR, Bayarind Payment Gateway, Toko Pandai, yoOk Pay, Halomoney, Duithape, Saldomu, Disitu, Pajak Pay, Wallez, Lead Generation Credit Scoring Check Loan Market Place, Netzme, Mareco-Pay dan Ipaymu.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018