Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Muchtar Effendi yang juga orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Tiga saksi dipanggil terkait TPPU dengan tersangka Muchtar Effendi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Tiga saksi yang dipanggil antara lain Srino, karyawan PT Promic International atau mantan sopir pribadi Muchtar Effendi, mantan petugas keamanan Mahkamah Konstitusi Zulhafis, dan Lia Tri Tirtasari, berprofesi sebagai wiraswasta.

KPK telah mengumumkan Muchtar Effendi sebagai tersangka TPPU pada 9 Maret 2018.

Dari fakta-fakta persidangan perkara Akil Mochtar sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dikuatkan putusan Mahkamah Agung dan putusan dalam perkara Romi Herton dan Masitoh serta perkara Budi Antoni Al Jufri dan Suzzana, tersangka Muchtar Effendi diduga telah menerima uang dari sejumlah pihak.

Penerimaan uang itu terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi, yaitu dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri dan istrinya Suzzana.

Terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi, Muchtar Effendi menerima titipan uang untuk Akil Mochtar sebesar total Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS.

Selain itu, penerimaan uang dari mantan Wali Kota Palembang Romi Herton melalui istrinya Masitoh terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi, Muchtar Effendi menerima titipan uang sebesar Rp20 miliar yang diberikan secara bertahap.

Dari total sekitar Rp35 miliar yang diterima tersebut, diduga diserahkan Muchtar Effendi kepada Akil Mochtar sebesar Rp17,5 miliar untuk kepentingan pribadi Akil, ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat sekitar Rp3,8 miliar, dan sekitar Rp13,5 miliar diduga dikelola oleh Muchtar atas pengetahuan serta persetujuan Akil untuk membeli sejumlah aset.

Muchtar Effendi diduga telah membelanjakan sejumlah Rp13,5 miliar untuk tanah dan bangunan, puluhan kendaraan roda empat, dan belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain.

Muchtar Effendi disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018