Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihrdjo menjelaskan alasan mengapa perusahaan aplikasi angkutan daring (online) harus menjadi perusahaan transportasi sebagai hasil dari rapat dengan Staf Kepresidenan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa waktu lalu.

Sugihardjo dalam "Pressbackground Deregulasi, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, Pemanfaatan Aset, Pelayanan Terpadu Satu Atap" di Kemenhub, Jakarta, Selasa menyebutkan terdapat dua hal alasan kuat yang menjadikan aplikator harus jadi perusahaan transportasi.

"Pertama aplikator ini memberi upah, kedua mengatur operasional ojek atau taksi itu sendiri," ucapnya.

Sugihardjo menjelaskan apabila statusnya hanya sebagai aplikator, maka tidak berhak untuk mengupah dan mengatur kegiatan operasional.

"Sama ketika kita membeli aplikasi, artinya sudah menjadi miliki kita dan kita yang mengatur. Tapi kalau ojek `online` (daring), misalnya, tarifnya Rp50.000 apakah dia dapat nominal yang sama, kan enggak, dipotong dari aplikasi," ujarnya.

Dalam kegiatan operasional, dia menambahkan, ojek juga tidak bisa menentukan untuk mengambil pesanan yang muncul dari aplikasi.

"Misal, saya ingin pesan ojek dengan pengemudi nama si A, apakah bisa menentukan harus si A yang datang, kan enggak itu ditentukan sama aplikator," katanya.

Dengan kata lain, Sugihardjo menegaskan bahwa apliaktor adalah perusahaan transportasi yang berbasis aplikasi.

"Jadi aplikator itu menjual jasa transportasi umum berbasis aplikasi," ucapnya, menegaskan.

Seharusnya, lanjut dia, sebagai perusahaan aplikasi tidak berhak mengatur upah serta kegiatan operasional, namun pada kenyataanya banyak dilanggar.

"Dulu aplikator itu datang dan bertanya mengapa dikasih kewajiban ini itu, saya kan hanya aplikator, tapi kenyataannya juga dia mengatur," tambahnya.

Terkait stastunya sebagai perusahaan transportasi, Sugihardjo mengatakan pihaknya akan mendiskusikan dengan pemangku kepentingan terkait operasional di daerah.

Pasalnya, lanjut dia, untuk perusahaan taksi, seperti Bluebird izinnya diatur daerah melalui Dinas Perhubungan.

"Apakah satu perusahaan boleh beroperasi di seluruh daerah, ini nanti kita bicarakan terlabih dahulu dengan para pemangku kepentingan," tuturnya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018