Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian melakukan perjanjian kerja sama tentang peningkatan pembinaan dan bimbingan kemandirian warga binaan pemasyarakatan.

“Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan dan bimbingan kemandirian bagi warga binaan pemasyarakatan agar memiliki keterampilan dan kreativitas dalam menghasilkan suatu karya produktif yang bernilai tinggi,” kata Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selain itu, lanjut Gati, sebagai upaya mempromosikan dan memasarkan produknya.

Dalam hal ini, Ditjen IKM Kemenperin bertugas menentukan jenis kegiatan pelatihan yang akan dilaksanakan, mencakup penyediaan tenaga ahli atau instruktur pelatihan, penyediaan sertifikat pelatihan, serta penyiapan bahan dan kelengkapan peserta pelatiham.

“Dalam pelaksanaan kegiatan pomosi, Kemenperin bertugas menyediakan tempat pameran sebagai ajang promosi hasil karya warga binaan lapas,” ujar Gati.

Kemenperin juga akan menyediakan media promosi melalui konten digital, serta membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan pameran.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018