Depok (ANTARA News) - Dalam sidang lanjutan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu, mantan karyawan biro perjalanan umrah itu mengemukakan penggunaan dana perusahaan, antara lain untuk investasi dan program bayi tabung.

Saksi Rizky Muhammad mengatakan dia mengelola Rp1 miliar dana First Travel, yang Rp100 juta di antaranya digunakan untuk investasi di KSP Pandawa dan Rp250 juta untuk program bayi tabung.

Di samping itu, menurut dia, dana perusahaan digunakan untuk membeli satu mobil boks, mobil merek Nissan Xtrail seharga Rp150 juta, dan mobil Honda Civic seharga Rp140 juta.

"Sisa uang tersebut sudah saya serahkan semuanya," ujarnya.

Jaksa penuntut umum kasus First Travel hari ini menghadirkan 16 saksi yang meliputi vendor, mitra kerja, perbankan, mantan karyawan dan Esti Agustin, mantan kekasih terdakwa Kiki Hasibuan.

Terdakwa dalam kasus penipuan dan pencucian uang yang merugikan puluhan ribu pengguna layanan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel ini meliputi direktur utama perusahaan Andika Surachman, istrinya Anniesa Desvitasari serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan, komisaris utama perusahaan.
 

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018