Pekanbaru (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menangkap tiga truk berisi kayu campuran yang diduga hasil pembalakan liar dari Kawasan Konservasi Suaka Margastwa Rimbang Baling.

"Kayu itu mereka angkut dari sungai di dekat Kawasan Konservasi Rimbang Baling," kata Kepala Sub Direktorat IV Reskrimsus Polda Riau, AKBP Defrianto di Pekanbaru, Rabu.

Dari penangkapan yang dilakukan pada 29 Maret 2018 itu, ia mengatakan jajarannya menangkap tiga sopir truk masing-masing berinisial A, R, dan ARS.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan.

Defrianto mengatakan pihaknya sempat dihadang sejumlah masyarakat saat akan melakukan penangkapan tersebut. Namun, polisi berhasil meredam aksi massa dan mengamankan tiga tersangka berikut tiga truk berisi puluhan kubik kayu ke Mapolres Kampar.

Saat ini, lanjutnya, polisi masih terus melakukan pengembangan dari pengungkapan tersebut, termasuk mencari tahu pemodal atau cukong dibalik aksi pembalakan liar itu.

"Kita masih terus mengembangkan dan melakukan penyelidikan kasus ini," ujarnya.

Baca juga: Greenpeace desak pengawasan kehutanan diperkuat

Baca juga: Petugas Taman Nasional tangkap pembawa kayu ilegal

Baca juga: Kementerian LHK gencarkan SVLK cegah pembalakan liar


Dia mengatakan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Riau, terutama guna mengetahui jenis dan nilai kayu yang disita tersebut.

Kawasan SM Rimbang Baling memiliki luas sekitar 136 ribu hektare, yang terletak di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi. Kawasan ini memiliki tingkat keanekaragaman ekosistem yang sangat tinggi karena adanya flora unik, salah satunya adalah Rafflesia Merah Putih yang tergolong langka.

Perambahan hutan masih menjadi ancaman serius kawasan konservasi di Riau. Perambahan hutan juga menjadi salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan yang masih menjadi bencana tahunan di wilayah tersebut.

Pewarta: Bayu Agustari Adha & Anggi Romadhoni
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018