Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mempertanyakan keputusan Ikatan Dokter Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Mayor Jenderal TNI dr Terawan Agus Putranto berupa pemecatan sementara selama 12 bulan dari keanggotaan IDI.

"Jangan dengan pemecatan hingga menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat," kata Ibas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, apabila seorang dokter yang mampu menemukan terobosan baru dalam dunia kedokteran dengan ribuan pasien dalam rentang waktu praktik bertahun-tahun seharusnya mendapatkan catatan khusus atas capaiannya.

Menurut dia, organisasi profesi IDI harus tetap menjalankan fungsi dan perannya bersama pemerintah, menciptakan inovasi pengobatan pasien yang efisien, aman dan terjangkau untuk masyarakat Indonesia.

"Teknik dan metode pengobatan yang dikembangkan dokter Terawan bisa dikembangkan secara ilmiah dan sesuai dengan SOP dunia kedokteran," ujarnya.

Ibas yang juga anggota Komisi X DPR RI itu menilai IDI seharusnya memberi klarifikasi apa alasan dibalik pemecatan dokter Terawan, jangan sampai menjadi "bola liar" di masyarakat dan berakibat masyarakat tidak lagi percaya dengan profesi dokter yang baik dan punya jiwa melayani.

Baca juga: Pembelaan Ical hingga Ibas untuk dr Terawan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018