Jakarta (ANTARA News) - Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengungkapkan Presiden Joko Widodo akan menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2017.

"Ya akan ditindak lanjuti, Presiden bilang memang data itu harus kita rapikan datanya," kata Moermahadi usai diterima Presiden di Istana Merdeka Jakarta, Kamis.

Dalam IHPS II tahun 2017, Hasil pemeriksaan BPK yang signifikan pada pemerintah pusat adalah pemeriksaan atas pengelolaan tata niaga impor pangan yang dilakukan pada Kementerian Perdagangan.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa sistem pengendalian intern Kemendag belum efektif untuk memenuhi kepatuhan terhadap ketentian peraturan perundang-undangan.

Ketua BPK ini mengungkapkan Presiden setuju dengan rekomendasi BPK dan segera akan memperbaikinya agar data antar kementerian terkait impor pangan ini sama.

"Kami usulnya bahwa surat impor perdagangan keluar kalau data dari kementerian pertanian yang berhubungan dengan itu atau kelautan itu harus masuk dulu. Data itu harus sama," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa peraturan yang ada harus ditindaklanjuti semua temuan BPK dan Presiden sudah memahami hal tersebut.

Secara keseluruhan pada periode 2005-2017, BPK telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa senilai Rp303,63 triliun.

Dari nilai itu yang telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 348.819 rekomendasi (73,2 persen) dengan jumlah Rp151,46 triliun.

Selain tata niaga impor pangan, hasil pemeriksaan BPK juga melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit (BPDPKS).

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan pungutan dan penggunaan dana perkebunan pada BPDPKS dan instansi terkait memadai dan belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan terkait pengelolaan pungutan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan atas upaya penggunaan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa upaya Kemenkumham dalam penanganan "overcapacity" pada Lapas dan rutan belum sepenuhnya efektif dalam aspek regulasi, kebijakan dan komitmen, dukungan sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana dan kerjasama dengan pihak ketiga.
 

 

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018