Data itu harus sama."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2017.

"Ya, akan ditindak lanjuti. Presiden bilang memang data itu harus kita rapikan," katanya usai diterima Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

Dalam IHPS II tahun 2017, BPK memiliki hasil pemeriksaan yang signifikan terhadap pemerintah pusat, yakni pemeriksaan atas pengelolaan tata niaga impor pangan yang dilakukan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa sistem pengendalian intern Kemendag belum efektif untuk memenuhi kepatuhan terhadap ketentian peraturan perundang-undangan.

Moermahadi mengungkapkan Presiden Jokowi setuju dengan rekomendasi BPK dan segera akan memperbaikinya agar data antar kementerian terkait impor pangan ini sama.

"Kami usulnya bahwa surat impor perdagangan keluar kalau data dari kementerian pertanian yang berhubungan dengan itu atau kelautan itu harus masuk dulu. Data itu harus sama," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, maka semua temuan BPK harus ditindaklanjuti, dan Presiden sudah memahami hal tersebut.

Secara keseluruhan pada periode 2005--2017, BPK telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa senilai Rp303,63 triliun.

Dari nilai itu yang telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 348.819 rekomendasi (73,2 persen) dengan jumlah Rp151,46 triliun.

Selain tata niaga impor pangan, hasil pemeriksaan BPK juga melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan pungutan dan penggunaan dana perkebunan pada BPDPKS maupun instansi terkait memadai, serta belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan pengelolaan pungutan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan atas upaya penggunaan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hasil pemeriksaan tersebut, ditambahkannya, menunjukkan bahwa upaya Kemenkumham dalam penanganan kelebihan kapasitas di lapas dan rutan belum sepenuhnya efektif dalam aspek regulasi, kebijakan dan komitmen, dukungan sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana, serta kerja sama dengan pihak ketiga.

Baca juga: Ketua BPK: Kami punya sistem untuk menjaga kualitas
 

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018