Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan dalam waktu satu bulan layanan dwelling time harus lebih baik dengan terus melakukan pengamatan, pengawasan dan perbaikan.

"Kita lakukan perbaikan atas berbagai kebijakan yang telah dilakukan oleh kementerian dan lembaga," kata Menhub Budi Karya kepada pers di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Kamis.

Usai mendengarkan paparan dari sejumlah kementerian dan lembaga, Menhub mengatakan dirinya akan memberi masukan dan perbaikan agar yang selama ini belum maksimal bisa dimaksimalkan lagi.

Menurut dia, dirinya juga akan bertemu satu persatu pimpinan kementerian dan lembaga untuk minta perbaikan agar layanan dwelling time bisa berjalan baik dan sesuai target.

"Saya tetap berkeinginan dwelling time tiga hari dengan melakukan berbagai perubahan dan perbaikan," kata Budi.

Menhub menginginkan pelaksanaan dwelling time bisa memenuhi empat kriteria, yaitu mudah, murah, cepat, dan transparan agar pengusaha bisa menjalankan usahanya dengan baik dan efektif dan efisien.

Dia mencontohkan sejumlah masalah yang harus diperbaiki oleh kementerian dan lembaga, antara lain sumber daya manusia (SDM) kurang banyak sehingga harus ditambah, SDM kurang kompeten sehingga harus dicarikan yang kompeten.

"Selain itu tempat pengurusan dokumen kurang luas jadi harus diperluas, serta jaringan online yang kurang konsisten harus konsisten", katanya.

Dwelling Time adalah waktu berapa lama petikemas (barang impor) ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di pelabuhan sejak dibongkar dari kapal sampai dengan barang impor keluar dari TPS.

Adapun data dari Kementerian Perhubungan, Pelabuhan Tanjung Priok saat ini memiliki waktu dwelling time 3,33 hari, sedangkan Pelabuhan Belawan 3,46 hari, dan Pelabuhan Tanjung Emas/Tanjung Perak selama 3,73 hari.

Aturan dwelling time selama tiga hari ini juga sebagai upaya Kementerian Perhubungan menurunkan biaya logistik yang dikeluhkan terlalu mahal. Sehingga, dengan menurunnya biaya logistik diharapkan juga dapat meningkatkan ekspor.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018