Jakarta (ANTARA News) - Kemajuan pesat di sektor teknologi digital harus dapat diantisipasi dengan penguatan regulasi baik di tingkat pusat hingga ke daerah agar tidak terjadi kasus kebocoran data seperti yang kerap menimpa sejumlah media sosial internet.

"Indonesia harus mempersiapkan perangkat hukum sebagai bentuk pencegahan," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, antisipasi dengan penguatan regulasi tersebut diperlukan karena pemerintah juga mencanangkan Indonesia akan masuk ke industri generasi keempat.

Dalam industri generasi keempat, berbagai perangkat yang digunakan bakal didominasi oleh penggunaan teknologi digital yang langsung terkoneksi ke dalam dunia maya.

Untuk itu, ia mengimbau warga juga dapat berhati-hati agar tidak dengan mudah beragam data informasi pribadi mengenai diri mereka sendiri.

Sebelumnya, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan potensi transaksi keuangan digital di Indonesia bakal terus melonjak dengan pesat atau meningkat hampir 100 persen pada 2020 bila dibandingkan 2015.

"Jumlah pengguna transaksi digital pada 2015 adalah sebesar 22,2 juta orang dan diperkirakan meningkat hampir dua kali lipat di tahun 2020 mendatang," kata peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri di Jakarta, Rabu (4/4).

Menurut dia, Indonesia adalah pasar yang menjanjikan untuk pasar digital dan transaksi keuangan digital. Potensi itu sudah digambarkan pemerintah dengan target menjadikan Indonesia sebagai pasar digital terbesar di Asia Tenggara pada 2020.

Selain itu, ujar dia, kontribusi pasar digital terhadap produk domestik bruto (PDB) juga diupayakan terus meningkat.

"Kontribusi pasar digital terhadap PDB pada tahun ini diprediksi akan meningkat hingga 10 persen. Berdasarkan data BPS pada 2016, kontribusi pasar digital terhadap PDB Indonesia adalah 3,61 persen. Jumlah ini kembali meningkat menjadi empat persen pada tahun 2017," jelas Novani.

Ia memaparkan proyeksi ini didasarkan pada beberapa hal, salah satunya adalah data Bank Indonesia yang menjelaskan bahwa nilai transaksi "e-commerce" di Indonesia yang terus meningkat dalam empat tahun terakhir.

Kemudian, lanjutnya, kenaikan nilai transaksi ini juga diikuti adanya peningkatan nilai transaksi pangsa "e-commerce" terhadap ritel yang juga terus merangkak naik dengan proyeksi 3,1 persen pada 2017.

"Meningkatnya transaksi keuangan digital di Indonesia ini tentunya menjadi angin segar bagi investor dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini tentu menarik minat mereka untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi dana pada perusahaan di Indonesia maupun menanamkan modal dalam bentuk perusahaan berbasis teknologi komunikasi," ucapnya.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018