Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjelaskan mengenai status tersangka pada kasus dugaan korupsi yang tidak menjalani penahanan.

"KPK harus memberikan contoh baik," kata Desmond saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Desmond mengkritisi langkah KPK yang belum menahan beberapa tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi yang telah berjalan cukup lama.

Bahkan langkah penyidik KPK yang belum menahan terhadap seorang tersangka yang dituduh terlibat korupsi sebagai tindakan "penyanderaan".

"Apa yang dilakukan KPK menetapkan tersangka tapi didiamkan itu penyanderaan," tutur politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Desmond mengingatkan penyidik KPK harus mengedepankan kehati-hatian saat menetapkan tersangka kasus korupsi sehingga tidak menimbulkan tuduhan lembaga antirasuah itu "masuk angin" atau tidak beres.

Pengamat hukum Prof Suparji Ahmad menjelaskan persoalan aparat hukum termasuk KPK yang tidak menahan tersangka dugaan korupsi kerap menimbulkan polemik.

Dia menilai penyidik memiliki kewenangan alasan obyektif dan subyektif seperti khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kembali tindak pidana

Namun ahli hukum Universitas Al Azhar Jakarta itu menuturkan sebaiknya KPK segara memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah ditetapkan tersangka.

"Seharusnya segera ada proses hukum yang pasti jangan sampai berlat-larut," ungkap Suparji.

Senada Desmond, Suparji menekankan KPK harus mengklarifikasi kepada publik terkait alasan obyektif penyidik tidak menahan tersangka yang telah lama ditetapkan.

Hal itu menurutnya, agar tidak ada kecurigaan dan spekulasi masyarakat terhadap kinerja KPK dalam menangani perkara korupsi.

Diketahui, penyidik KPK telah menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka dugaan korupsi hampir 2,5 tahun namun belum muncul kemajuan pada penyidikan.

Sama halnya, KPK juga belum menahan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) yang telah ditetapkan tersangka sejak Januari 2017.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018